Sistem Zonasi SPMB SMA 2025 Ditiadakan, Ini Gantinya

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah secara resmi telah mengubah skema penerimaan siswa baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA 2025.
Jika sebelumnya penerimaan menggunakan jalur zonasi, kini sistem tersebut digantikan dengan sistem rayon.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa melalui sistem ini, siswa dapat mendaftar ke sekolah di provinsi lain jika domisili mereka lebih dekat ke provinsi tersebut.
"Apabila mereka tinggal di daerah yang berbatasan dengan provinsi lain dan lebih dekat secara geografis, maka mereka diperbolehkan bersekolah di provinsi tersebut," ujar Mu'ti setelah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Sementara itu, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (22/2/2025), disebutkan bahwa kuota SPMB 2025 akan bervariasi di setiap jenjang pendidikan.
BACA JUGA:Mekanisme Rekrutmen PPPK Diubah, Kemendikdasmen Gencarkan Program PPG
BACA JUGA:Wah Murah Banget, Motor Honda 185 CC untuk Touring Hanya Dibanderol Segini
Beberapa jenjang masih mengikuti skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, sedangkan lainnya mengalami perubahan.
Perbedaan kuota dalam SPMB 2025 terlihat pada jalur domisili, prestasi, dan afirmasi, termasuk perubahan yang terjadi pada jenjang SMA.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," ujarnya.
Berikut ini merupakan kuota pada setiap jalur SPMB tahun 2025 mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA/SMK.
1. Jenjang SD untuk jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi tidak ada.
2. Jenjang SMP untuk jalur domisili dari minimal 50 persen, menjadi minimal 40 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.