CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Dalam menghadapi masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong meminta sejumlah masyarakat untuk dapat peka terhadap tahapan jadwal pelaksanaan PPDB.
Sehingga nantinya diharapkan seluruh masyarakat dapat mendaftarkan anak - anaknya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Selain itu juga Dikbud Rejang Lebong meminta sejumlah sekolah gencar untuk melakukan sosialisasi mengenai program sekolah, sehingga nantinya sekolah tersebut bisa menjadi rujukan bagi siswa untuk menempuh pendidikan yang diinginkan.
"Dalam menghadapi PPDB tahun ini, masyarakat harus lebih peka informasi, mentang - mentang nginap di kebun karena menjaga kopi, jadwal PPDB tidak tahu, dan ketika ingin mendaftar anaknya sekolah, pihak sekolah pun sudah menutupi masa pendaftaran," ujar Kepala Dikbud Rejang Lebong, Drs Noprianto MM melalui Sekretaris Dikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM.
BACA JUGA:Peraih Medali Emas ORC - X 2024
BACA JUGA:Madrasah di Rejang Lebong, Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan KSM 2024!
Dejalakan Hanapi bahwa berdasarkan peraturan Bupati mengenai jadwal pelaksanaan PPDB tersebut bagi satuan pendidikan jenjang SD maupun SMP akan dimulai pada satu Juli hingga 15 Juli mendatang, yang mana pihaknya meminta masing - masing sekolah untuk segera membentuk tim PPDB tersebut.
"Masa pendaftaran akan dimulai pada 1 hingga 3 Juli, Verifikasi Berkas akan dilaksanakan 8 hingga 10 Juli, 10 Juli akan dilaksanakan pendaftaran ulang, dan masa pengenalan lingkungan sekolah akan dilaksanakan 11 hingga 15 Juli 2024 mendatang, saat ini silahkan sekolah menjemput bola untuk mempromosikan sekolahnya masing - masing," terangnya.
Sementara itu, Hanapi mengatakan bahwa pada regulasi PPDB tahun ini masih mengacu kepada keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang melaksanakan sistem zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua serta pengaturan jumlah rombel kelas yang akan diterima oleh sekolah swasta.
"Pada PPDB tahun ini, akan dilakukan penerapan Zonasi sebesar 70 persen dari daya tampung sekolah, sebesar 10 persen pada sistem prestasi sesuai daya tampung sekolah, serta 15 persen pada sistem Afirmasi sesuai daya tampung sekolah, dan sebanyak 5 persen pada sistem perpindahan orang tua sesuai daya tampung sekolah, serta pengaturan jumlah rombel kelas bagi sekolah swasta yang hanya bisa menerima siswa sebanyak 4 rombel kelas untuk SMP dan sebanyak 3 Kelas yang bisa diterima SD," pungkasnya.