Mayoritas Korban Arisan Bodong yang Dikelola Selebgram Cantik Adalah IRT!

Kamis 23 May 2024 - 17:58 WIB
Reporter : Habibi
Editor : radian

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO  - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, menyebut jika mayoritas korban arisan bodong yang melibatkan ML selebgram cantik asal Curup adalah ibu rumah tangga (IRT). Hal ini sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Denyfita Mochtar STr K MM.

"Sejauh ini, kami telah memeriksa sedikitnya ada 16 hingga 20 korban. Mayoritas korban dalam kasus tersebut, adalah IRT," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Kasat, bahwa saat ini pihaknya masih secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban dalam kasus dugaan arisan bodong tersebut.

Meskipun beredar informasi korban arisan bodong tersebut mencapai ratusan, namun hingga saat ini yang sudah datang ke Polres Rejang Lebong baru puluhan orang.

BACA JUGA:BPTD Bengkulu Rotasi Sejumlah Pengawas Satpel

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Tak Ada Jemaah Haji Susulan

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk datang ke Polres untuk memberikan klarifikasi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," sampainya.

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus dugaan arisan bodong tersebut.

"Untuk jumlah kerugian, kami belum dapat pastikan jumlahnya berapa. Karena masih dalam penyidikan, dan pengembangan. Kalau untuk korban, baru 2 orang yang melapor," katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka juga, kata Kasat uang arisan  yang dikelola oleh tersangka saat ini sudah habis.

Dimana dari pengakuannya, tersangka mengaku jika uang tersebut dibawa lari oleh zonker yang jumlahnya mencapai ratusan juta.

Zonker ini sebagaimana disebutkan oleh tersangka, adalah mereka yang sudah mendapatkan uang arisan, namun setelahnya kabur dan tidak membayar lagi.

"Namun apakah ada uang yang digunakan tersangka untuk keperluan lain, itu yang masih kita dalami," ujarnya.

Di sisi lain, atas perbuatannya itu, tersangka untuk sementara sebut Kasat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Untuk ancamannya, 4 tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :