Kembali Divonis 1,5 Tahun, Selebgram Cantik Jalani Hukuman di Sel Makin Lama
Pengadilan Negeri Curup.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Setelah sebelumnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas penggelapan yang dilakukannya pada sidang putusan terdakwa yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup kelas 1b, Jumat 11 Oktober 2024 lalu.
Mela Anggraini (27) Selebgram cantik yang terlibat kasus penggelapan atau arisan bodong kembali divonis oleh PN Curup pada kasus serupa, Kamis 12 Desember 2024 kemarin.
Dimana dalam vonis yang baru, terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Curup.
Dimana dari pantauan wartawan, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar SH MKn didampingi Hakim Anggota Muhammad Adi Hendrawan SH MH, dan juga Eka Kurnia Nengsih SH MH.
BACA JUGA:Alokasi Dana Pendidikan di Rejang Lebong Rp 200 Miliar, Ini Peruntukkannya!
BACA JUGA:CE Online Sudah Terverifikasi Dewan Pers
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sesuai pasal 372 KUHPidana, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa," kata majelis hakim dalam persidangan kemarin.
Sementara itu karena putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong yang menuntut 3 tahun penjara.
Pihak JPU tidak langsung menerima keputusan hakim, dan minta waktu untuk pikir-pikir dulu.
"Kita masih akan pikir-pikir dulu terhadap keputusan atau vonis yang diputuskan oleh majelis hakim,"ungkap JPU Kejari Rejang Lebong, Doni Hendry Wijaya SH MH.
Doni mengatakan, bahwa vonis ini merupakan vonis kedua yang diterima oleh terdakwa. Sebelumnya, terdakwa telah divonis oleh majelis hakim pada perkara yang sama dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.
Kemudian pada kali ini dengan sidang yang berbeda, terdakwa kembali divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Kasusnya ada dua, jadi sidangnya dua, tapi sama-sama terkait penggelapan," singkat Doni.