CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Sampai dengan akhir Mei 2024 jumlah kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak di Kabupaten Rejang Lebong tercatat sebanyak 10.630 unit. Yang terdiri dari kendaraan roda dua (R2) sebanyak 7.992 unit dan kendaraan roda empat (R4) sebanyak 2.638 unit.
"Sejauh ini ada sebanyak 10.630 unit kendaraan bermotor di Rejang yang sudah membayar pajak ke Kantor UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat)," ungkap Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah.
Dijelaskannya, dari jumlah kendaraan bermotor yang sudah patuh dan membayar pajak tersebut realisasi realisasi penerimaan pajak di Rejang Lebong yang masuk ke kas daerah (kasda) mencapai Rp 6,8 miliar.
"Penerimaan pajak yang sudah diterima Samsat Rejang Lebong sebesar Rp 6,8 miliar. Sedangkan target pajak di Rejang Lebong tahun ini mencapai Rp 20,6 miliar," bebernya.
BACA JUGA:Mayoritas Korban Arisan Bodong yang Dikelola Selebgram Cantik Adalah IRT!
BACA JUGA:BPTD Bengkulu Rotasi Sejumlah Pengawas Satpel
Lanjut dia, selain penerimaan PKB sebesar Rp 6,8 miliar, juga ada penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 73.756.000.
Selian itu, Samsat Rejang Lebong juga menarik pajak air permukaan (AP) Rp 30 juta, dari target tahun 2024 Rp 409.582.367. Sedangkan pajak alat berat ditargetkan sebesar Rp 35 juta, dan kini belum ada realisasinya.
Target penarikan pajak UPTD-PPD Samsat Rejang Lebong Tahun 2024 ini, kata dia, totalnya sebesar Rp 20.650.166.447 yang terdiri dari target PKB sebesar Rp 11.253.341.010.
Target BBNKB sebesar Rp 8.952.243.070, target penerimaan pajak air permukaan Rp 409.582.367, dan target pajak alat berat sebesar Rp 35 juta.