Polres Rejang Lebong Kandangkan Motor Terlibat Balap Liar Selama 3 Bulan!

Sabtu 25 May 2024 - 04:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Selain kendaraan yang menggunakan knalpot brong, dalam hunting nya, Unit Sat Lantas Polres Rejang juga mengamankan sejumlah kendaraan yang terlibat balap liar (Bali).

Dimana sejauh ini, Sat Lantas Polres Rejang Lebong telah mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan roda dua yang terlibat bali.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa STrK SIK menerangkan, mau itu bali ataupun kendaraan yang menggunakan knalpot brong keduanya sama-sama melanggar aturan lalu lintas.

Selain itu hal tersebut juga dapat mengganggu kenyamanan pegendara lain, serta bisa merugikan pengendara lain.

Sehingga menurutnya, sesuai aturan semua kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan terlibat bali harus ditindak secara tegas.

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan Pengganti Beras di RL

BACA JUGA:Data Pribadi Banyak Disalahgunakan, Ini Cara Cek Apakah KTP Anda Terdaftar di Aplikasi Pinjol!

"Entah itu bali ataupun kendaraan yang menggunakan knalpot brong, keduanya sama-sama melanggar aturan. Jadi sudah semestinya kita tindak. Dimana sejauh ini ada 8 kendaraan terlibat bali yang sudah kita amankan," terangnya.

Selain itu lanjut Kasat, berbeda dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Kendaraan yang terlibat bali bisa diamankan selama 3 bulan. Hal itu dilakukan, agar memberikan efek jerah kepada pengendara yang masih melanggar.

"Kalau untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong, itu akan kita amankan selama dua minggu. Sedangkan untuk kendaraan yang terlibat bali, akan kita amankan selama 3 bulan," singkat Kasat.

Untuk diketahui, selain kendaraan terlibat bali.

Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong telah mengamankan sebanyak 96 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum (Wilkum) Polres Rejang Lebong.

Seluruh kendaraan itu diamankan, sejak awal bulan Januari hingga bukan Mei 2024 ini.

Dimana untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong sudah diamankan ke Polres Rejang Lebong. Akan diamankan selama dua minggu atau 14 hari lamanya.

Kategori :