Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Jokowi Turun Tangan, Terkait Perkara Sengketa Merek

Minggu 26 May 2024 - 07:00 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO  - Kantor Mahkamah Agung (MA) terus digeruduk massa yang merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa.

Penyebabnya, hingga kini tuntutan ratusan orang itu meminta hakim Rahmi Mulyati belum juga dipenuhi MA.  

Tuntutan mereka terkait mata pencaharian dan nasib karyawan beserta keluarga, ke depannya jika merek perusahaan mereka dihapus. Karyawan meminta MA memberikan keadilan. 

Mereka tak ingin putusan peninjauan kembali (PK) terkait sengketa merek yang sidangnya akan digelar MA, berdampak pada nasib ribuan karyawan dan keluarga. 

Bahkan, agar tuntutan karyawan didengar, mereka meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Tidak Ada Tawaran Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran 

"Kami mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi kami. Karena hingga tujuh kali kami demo di tempat ini, Ketua Mahkamah Agung tidak mendengarkan tuntutan kami yaitu kami meminta mengganti satu hakim saja, hakim rahmi mulyati dalam perkara sengketa merek PK nomor 15 tahun 2024," ujar perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Rabu 22 Mei 2024.  

"Tolong Pak Jokowi, coba diajak ngobrol Pak Ketua Mahkamah Agung untuk mengganti Hakim Rahmi Mulyati, jangan sampai timbul dugaan kuat persepsi bahwa pengadilan ada apa apanya jika tidak segera diganti," imbuhnya.  

Hakim yang dimintakan diganti ialah Hakim Agung Rahmi Mulyati. Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK nomor 9, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia. 

Hakim Rahmi diharapkan tak mengadili perkara PK  Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 karena Hakim Agung Rahmi Mulyati telah memihak Mohindar HB dalam perkara Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Adapun putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Putusan yang memenangkan pihak MHB, dinilai janggal dan cacat hukum karena sangat jelas ada putusan bertentangan tahun 1995 dimana merek ralph lauren atas nama Mohindar HB sudah dihapus.

Selain itu sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, dimana hal itu dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10.

Hal ini dipertegas pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by" dan diperintahkan Pengadilan dihapus, jadi putusan PK nomor 9 cacat hukum dan kami berharap jangan terjadi kembali di perkara PK nomor 10 dan nomor 15 yang saat ini masih berlangsung.

Menurut Janli, hakim harus mempelajari dengan jelas putusan bertentangan tersebut dan marwah MA harus dikembalikan dalam perkara sengketa merek polo by ralph lauren karena sangat jelas Mohindar HB hanya dengan bukti fotokopi dan mereknya Ralph Lauren tidak ada kata polo dan by, yang menurut putusan nomor 140 tahun 1995 sudah dihapus.

Kategori :