Pasca Dilantik, Ini Tugas PPS Pilkada 2024

Minggu 26 May 2024 - 19:31 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta melantik 801 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.  

Adapun pelantikan anggota PPS Pilkada tersebut dilakukan serentak di lima wilayah Kota Administrasi  Jakarta pada Minggu, 26 Mei 2024.  

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, ada 801 anggota PPS Pilkada yang dilantik serentak.  Dijelaskannya tiap kelurahan di Jakarta masing-masing ada tiga anggota PPS Pilkada 2024.  

"Iya (hari ini pelantikan anggota PPS) 267 kelurahan kali 3 orang perkelurahan," kata Wahyu saat dihubungi Disway.id pada Minggu, 26 Mei 2024.  

Adapun anggota PPS Pilkada Jakarta tersebut dilantik oleh masing-masing KPU di tingkat kota.  

BACA JUGA:Heboh Jampidsus di Kuntit Densus 88, Penjagaan Kantor Kejagung Diperketat oleh Polisi Militer!

"Dilantik oleh KPU Kota masing-masing," terangnya.  

Untuk diketahui, setiap kelurahan ada 3 anggota PPS Pilkada yang dilantik meliputi satu ketua dan dua anggota.  

Adapun tugas dan wewenang PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19 yakni:  

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap  

2. Membentuk KPPS  

3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan  

4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota  

5. Mengumumkan daftar pemilih  

6. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara  

Kategori :