CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong melakukan penyerahan santunan jaminan kematian (JKM) kepada 6 orang peserta meninggal dunia yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi, MM bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.
Santunan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta untuk masing-masing penerima.
Santunan kematian itu diserahkan kepada ahli waris seusai pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT Kota Curup di Lapangan Kantor Bupati Rejang Lebong, Rabu 29 mei pagi kemarin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, M Nuh, didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto menuturkan, santunan tersebut diserahkan karena keenam warga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan profesi yang dijalani semasa hidup dimana diantaranya terdapat Non ASN TKS dan Perangkat RT/RW yang pembayaran iurannya telah di dijamin oleh Pemkab Rejang Lebong.
BACA JUGA:Irup Upacara HUT Kota Curup ke 144, Ini Pesan Bupati!
BACA JUGA:Dewan Berikan Sejumlah Catatan dan Rekomendasi Atas LKPJ 2023
"Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang yang menjadi hak yang harus diterima oleh seluruh pekerja baik Non ASN, Swasta, Formal maupun Informal termasuk mahasiswa/siswa magang.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN yang diberikan saat ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja Non ASN dan keluarga," sampainya.
Adapun santunan jaminan kematian, sebut dia, diberikan kepada ahli waris Almarhum Dekrin Ledian yang merupakan perangkat RT/RW, Almarhumah Repa Rizky Marcelina, Tenaga Kerja TKS Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), kemudian Almarhumah Dias Septaria dan Almarhumah Feni Dwi Faradila, keduanya merupakan Tenaga Kerja TKS RSUD Curup, Almarhum Fatur Rahmat Saypullah, siswa magang SMKN 2 Rejang Lebong, dan Almarhum Ade Kurniawan, Pendamping PKH Kabupaten Rejang Lebong.
Khusus Almarhum Ade Kurniawan, selain santunan kematian, ahli waris juga mendapat manfaat tambahan bagi kedua anak yang ditinggalkan yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar dan taman kanak-kanak berupa Beasiswa Pendidikan hingga jenjang perkuliahan sesuai ketentuan senilai maksimal Rp. 166,5 juta.
"Selain 6 warga yang meninggal, ada satu penerima JKM yang mendapatkan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi kedua orang anak almarhum sampai menempuh jenjang perguruan tinggi/kuliah, hal ini dikarenakan almarhum telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iuran kepesertaan lebih dari 3 tahun," bebernya.
Ia menjelaskan, setidaknya ada 3 syarat utama agar bisa mengklaim dana santunan JKM. Syarat dimaksud yakni pertama sudah pasti yang bersangkutan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar iuran.
"Syarat utamanya tidak lain status kepesertaannya harus aktif dan rutin bayar iuran bulanannya," ujarnya.
Kemudian untuk berkas administrasi yang perlu disiapkan ahli waris, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku seperti Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Identitas, Akta kematian, Surat Ahli Waris, serta Nomor Rekening Ahli Waris.
"Kami akan memberikan hak santunan JKM ke rekening ahli waris, segera setelah proses verifikasi selesai dan berkas dinyatakan lengkap," tandasnya