JKK dan JKM Jadi Hak Badan Adhoc, Usai KPU Mou dengan BPJS Ketenagakerjaan
Foto MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU Rejang Lebong.-DOK/BPJS Ketenagakerjaan -
BACAKORANCURUP.COM - Terdapat sejumlah hak yang didapat oleh badan adhoc setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong melalukan MoU bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jumat 8 November 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Yogo Iman Kristianto menjelaskan, hak itu didapat dari dua program yang terdaftar yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Setelah resmi terdaftar sebagai peserta, tentu ada sejumlah hak yang akan didapat oleh badan adhoc KPU," katanya.
Menurutnya, program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.
BACA JUGA:Pemkab Bentuk Satgas Penanggulangan Bencana Musiman
BACA JUGA:Ratusan Anjing Disuntik Anti Rabies
Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
"Sehingga apabila terjadi resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat bertugas akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan mulai dari pengobatan, santunan cacat, hingga beasiswa pendidikan bagi anak tenaga kerja," terangnya.
Kemudian Program JKM, lanjut dia, jika tenaga kerja meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta yang diberikan kepada ahli waris.
"Kalau meninggal dunia juga akan dapat santunan kematian yang itu kita serahkan ke ahli warisnya," ujar Yogo.
Dengan telah ditandatanganinya kerjasama ini, sebut dia, maka sebanyak 5.061 petugas badan adhoc yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, hingga Petugas Pengamanan TPS terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga dengan diberikannya perlindungan ini dapat meningkatkan kenyamanan dari Petugas Pilkada saat bertugas karena telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Yogo juga menjelaskan, bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi badan adhoc ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi petugas penyelenggara pemilu khususnya pada Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024.
"Resiko yang dihadapi Petugas Pilkada cukup besar, dari mulai tahap persiapan, saat hari pemilihan, maupun pasca pemilihan, petugas akan berhadapan dengan resiko yang mengakibatkan luka, cacat, hingga meninggal dunia, sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tandasnya.