Ini Syarat Pencairan Gaji ke 13 untuk ASN di Rejang Lebong!

Rabu 05 Jun 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2), kini dijadikan sebagai salah satu syarat untuk dapat mencairkan gaji 13 bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Ini setelah terbit Surat Edaran Sekretariat Daerah nomor : 973/0316/BPKD/2024 tentang pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai syarat pencairan gaji ketiga belas di Pemkab Rejang Lebong 2024.

"Benar kami baru saja mengeluarkan surat edaran bagi ASN yang berkaitan dengan pencairan gaji 13, karena memang salah satu pendapatan asli daerah (PAD) kita bersumber dari PBB P2 dan itu kita jadikan syarat," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST saat dikonfirmasi CE di Curup, Rabu (5/6).

Sekda menerangkan, bagi ASN yang memiliki rumah pribadi dan sudah memiliki PBB P2, maka dilampirkan pembayaran atas rumah pribadi/pasangan.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Data Perangkat Desa

BACA JUGA:DLH Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Jaga Kebersihan

Apabila ASN memiliki rumah pribadi tapi belum memiliki PBB P2, untuk segera membuat atas nama pribadi}p0/pasangan.

Kemudian apabila ASN tidak memiliki rumah dan masih tinggal dengan orang tua, maka ASn harus menyertakan surat pembayaran PBB P2 rumah milik orang tua.

"Dan semisal ASN tinggal di rumah sewa/kos-kosan atau sejenisnya, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemilik sewa dan diketahui oleh pejabat pemerintah setempat," paparnya.

Disisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andy Ferdian SE mengatakan, target PBB P2 tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 2,4 miliar. Jumlah tersebut kurang lebih hampir sama dengan target tahun lalu.

"Target PBB P2 tahun ini 2,4 miliar," ucapnya.

Pihaknya juga telah menyurati OPD-OPD agar dapat mencairkan gaji 13. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, dasar untuk pembayarannya itu gaji ASN untuk bulan Mei.

"Tapi realisasinya ya kami tunggu dari masing-masing OPD. Harapan kami sebelum tanggal 10 itu bisa diselesaikan semua," ujarnya.

Sambung Andi, dan ada syarat sebagai upaya untuk mengejar target PBB P2, Pemkab Rejang Lebong meminta kepada seluruh jajaran ASN untuk dapat melakukan pencairan gaji 13 itu harus melunasi PBB P2.

"Adapun total ASN di Rejang Lebong ini kurang lebih 4.000an," tukasnya.

Kategori :