ATR/BPN Imbau Masyarakat Teliti Sebelum Beli Tanah

Jumat 14 Jun 2024 - 19:21 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM  - Masyarakat di Provinsi Bengkulu diminta lebih teliti sebelum membeli tanah kaplingan. Pasalnya masih banyak tanah kaplingan yang dijual ternyata berstatus sengketa. 

Selama ini banyak masyarakat tidak memahami tata cara membeli tanah kaplingan yang baik dan benar. Hasilnya banyak dari mereka tertipu, karena tanah yang dibeli ternyata telah dimiliki oleh orang lain.  

"Masih banyak masyarakat yang tidak paham membeli tanah, mereka asal beli ternyata tanah tersebut telah dimiliki oleh orang lain," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indra Imanudin SH MH, Rabu, 12 Juni 2024.

Ia mengaku, ada beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk membeli tanah kaplingan yang aman yakni dengan memastikan keaslian bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat.

Jika tanah tersebut telah memiliki sertifikat maka bisa dilakukan pengecekan dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

BACA JUGA:Tilang Elektronik Baru, Bisa Identifikasi Pelanggar Lalu Lintas

"Nah bagi masyarakat yang ingin mengetahui status tanah, bisa mengecek sertifikatnya ke BPN," tuturnya.

Ia mengaku, banyak orang tertipu membeli tanah karena tidak melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah. Akibatnya mereka mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Pengecekan sertifikat tanah itu penting, agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari," ujarnya.

Ia menambahkan, jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan hanya berupa surat kepemilikan tanah (SKT) maka hal yang harus dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan ke pihak yang mengeluarkan. Jika SKT diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan maka harus mengeceknya di tingkat desa atau kelurahan.

"Lakukan pengecekan SKT tersebut ke pihak yang menerbitkannya, baik itu di tingkat desa, kelurahan, atau kecamatan," tuturnya.

Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi masalah dikemudian hari sehingga masyarakat hukum tanah yang dibeli atau dikuasai merupakan hak miliknya.

"Melakukan pengecekan SKT juga perlu kalau tanah belum memiliki sertifikat, karena SKT yang terdaftar di kelurahan desa dan atau kecamatan menjadi dasar tindak lanjut penerbitan sertifikat tanah," tutupnya.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, masalah yang sering terjadi terhadap sengketa tanah atau kepemilikan tanah di Bengkulu yakni perbedaan SKT yang dikeluarkan. Pasalnya banyak SKT yang dikeluarkan terkadang berbeda-beda baik ditingkat desa, kelurahan dan kecamatan.

Kategori :