BACAKORANCURUP.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong terima berkas usulan sertifikasi aset dari Pemkab Rejang Lebong sebanyak 92 berkas.
Berkas tersebut usulan tahun 2024 dan akan diselesaikan tahun ini.
"Dalam program sertifikasi aset milik pemerintah, sudah ada 92 berkas yang diusulkan Pemkab Rejang Lebong ke Kantor BPN," sampai Kepala Kantor BPN Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi SSos MAP melalui Korsub Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Refi Agustin Yolanda.
Ia menjelaskan, progres sertifikasi aset milik Pemkab itu diantaranya, 9 aset sedang proses penerbitan Surat Keputusan (SK), 1 aset sudah selesai dan selebihnya dalam proses pengukuran peta bidang.
BACA JUGA:KUA Targetkan Desa/Kelurahan Terapkan Program Permata
BACA JUGA:Belasan Supir Truk Batubara Dikumpulkan di UPPKB PUT
"Sejauh ini dari 92 total usulan berkas itu, bari 1 aset selesai, 9 aset proses SK dan sisanya peta bidang," bebernya.
Kebanyakan jenis aset milik Pemkab yang diusulkan itu, tambah dia ialah jalan-jalan yang dibangun oleh Pemkab Rejang Lebong. Adapun sisanya aset Pemkab berupa gedung dan kantor-kantor.
"Informasi yang kami terima, Pemkab sendiri menargetkan 150 bidang aset yang akan di sertifikasi di tahun ini," ujar dia.
Menurut dia, sertifikasi aset Pemkab ini bertujuan untuk mengamankan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, sehingga barang milik negara tersebut dapat dimanfaatkan secara optima fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pihaknya juga terus mendorong Pemkab Rejang Lebong untuk terus melindungi aset-aset milik pemerintah melalui program sertifikasi aset Pemkab ini.
"Kami terus mendukung Pemkab supaya aset-aset yang mungkin belum terlindungi secara hukum, segera diusulkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikatnya," tandas dia.