BACAKORANCURUP.COM - Puluhan peserta di Kabupaten Rejang Lebong mengikuti sosialisasi fidusia yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Kamis 20 juni di salah satu aula hotel di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bengkulu, Andrieansyah menyampaikan, kegiatan ini bermaksud untuk menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum.
"Jadi maksud dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberikan pehamanan kepada masyarakat, pemerintah dan pengguna jaminan fidusia. Apa manfaat, aturan dan tujuannya," ucap dia.
Lalu apa jaminan fidusia, ia menerangkan, jaminan fidusia adalah jaminan dimana barangnya bergerak bisa berwujud maupun tidak berwujud.
BACA JUGA:5 Warga di Kecamatan Ini Terdampak Stunting!
BACA JUGA:Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Belum Tersangka
Yang intinya mengedepankan unsur kepercayaan, sehingga barang tersebut tidak dipegang oleh kreditur.
"Sebagai contoh misal kendaraan motor yang dijadikan sebagai jaminan fidusia, di kreditur ini hanya memegang surat-surat seperti BPKB dan STNK saja, sedangkan motornya tetap pada si debitur yang punya barang. Yang dia bisa gunakan untuk usaha ataupun kegiatan sehari-hari dan yang memelihara si debitur, jadi saling menguntungkan, tapi kuncinya adalah kepercayaan," terang dia.
Karena ini mengedepankan unsur kepercayaan, lanjut dia, maka sangat rentan terjadi one prestasi saat seseorang membuat perjanjian. Sehingga ada solusi dari pemerintah, pertama kalau misal kreditnya macet maka jaminannya itu bisa disita langsung tanpa harus melalui pengadilan.
"Pengadilan itu adalah jalan atau solusi terakhir ketika memang tidak memunculkan kesepakatan antara kedua belah pihak," ujarnya.
Selain itu, sambung dia, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini antara lain untuk meningkatkan kualitas layanan jaminan fidusia oleh notaris serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pendaftaran jaminan fidusia serta mensosialisasikan kewajiban untuk melaksanakan Pendaftaran jaminan fidusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Dalam arti masyarakat dan peserta yang hadir ini jangan sampai terjebak, karena disitu ada aturan bisa jadi ada yang melanggar, nah jangan sampai mereka melanggar baik dari segi perdata maupun pidana," jelas dia.
Ia juga menambahkan, bahkan yang lebih miris lagi adalah tidak jarang yang terjadi di masyarakat ketika fidusia itu ada masalah antara kredktur dan debitur, debitur dieksekusi secara preman.
Sehingga dengan adanya kepastian hukum, maka hal-hal semacam itu tidak terulang lagi.
Terpisah, Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi mengatakan, sosialisasi fidusia ini sangat penting dilaksanakan karena praktek fidusia sebetulnya sering dan banyak terjadi di tengah masyarakat dengan asas kepercayaan.