Namun selama ini masyarakat banyak tidak tahu bahwa ada aturan yang mengatur tentang praktek fidusia ini melalui sebuah jaminan kepastian hukum.
"Dengan sosialisasi ini kami harap pemahaman masyarakat tentang fidusia jadi meningkat agar terhindar dari permasalahan yang mungkin bisa merugikan salah satu pihak," tuturnya.
Baerkaitan dengan hal itu, pihaknya berterima kasih kepada Kemenkumham yang telah melaksanakan sosialisasi jaminan fidusia ini di Kabupaten Rejang Lebong.
Kategori :