BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, sebelumnya telah menyampaikan 3 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Rejang Lebong.
Dua Raperda diantaranya yakni Raperda tentang RTRW 2024-2044 dan Raperda tentang RPJPD 2025-2045 saat sedang dalam proses pembahasan antara Pansus dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"3 usulan Raperda yang kita sampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu, dua Raperda sekarang sedang proses pembahasan," kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata di Curup.
Namun diharapkannya, kedua Raperda tersebut bisa tuntas dan rampung pada periode anggota DPRD yang masih menjabat saat ini.
BACA JUGA:Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Belum Tersangka
BACA JUGA:Puluhan Peserta Ikuti Sosialisasi Fidusia, Kemenkumham Berikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat!
"Raperda tentang RTRW itu merupakan inisiasi dari Dinas PUPRPKP, sedangkan Raperda RPJPD itu inisiasi dari Bappeda," ujar dia.
Ia juga menambahkan, untuk Raperda tentang RTRW 2024 - 2044 itu sebetulnya sempat tertunda pembahasannya di 2023 lalu.
Adapun alasan mengapa di 2023 belum dilakukan pembahasan, sambung dia, dikarenakan informasi dari OPD terkait bahwa terdapat perubahan struktur luasan wilayah.
Yang mana hal tersebut akan berdampak pada peta dan struktur substansi pembuatan Perda itu sendiri.
"Raperda RTRW itu memang masuk dalam perencanaan 2023, tapi karena suatu alasan jadinya tertunda," ucap dia.
Selain itu, lanjut dia, untuk Raperda tentang hari jadi Kabupaten Rejang Lebong proses pembahasannya dilakukan penundaan lebih dulu oleh DPRD Rejang Lebong.
Mengapa dilakukan penundaan, ada alasan tertulis di pandangan umum fraksi yang menyebutkan bahwa, perlu ada kajian-kajian terlebih dahulu.
"Jadi bahasanya adalah penundaan ya, bukan pembatalan. Ya sampai saat ini kita belum tahu apa kajiannya, apa pertimbangannya sehingga proses pembahasan Raperda hari jadi Kabupaten itu ditunda. Tapi yang jelas mungkin akan ada pembahasan lebih lanjut untuk memberikan kepastian juga kepada kita antara DPRD dengan Pemkab Rejang Lebong sendiri," terangnya.
Lebih jauh dirinya menuturkan, untuk di tahun 2024 ini hanya ada 3 usulan Raperda itu saja yang akan dibahas dan tidak ada lagi usulan lain.