Kejari Rejang Lebong Kembali Terima Titipan Uang Pengganti dari Kasus Lab RSUD Curup!

Jumat 21 Jun 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Habibi
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong pada Jumat 21 Juni 2024 kembali menerima uang titipan sebesar Rp 7,5 Juta dari HA, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 4,6 Miliar. 

Adapun titipan uang pengganti dari terdakwa HA, diserahkan oleh istri terdakwa kepada Kejari Rejang Lebong melalui Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Sdr. Denny Wijaya SH MH. 

"Hari ini Jumat 21 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, Kejari Rejang Lebong telah menerima pembayaran uang pengganti/titipan dari terdakwa Harmansyah sebesar Rp 7.500.000," ujar Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Intel Kejari, Hendra Mubarak SH dalam keterangan tertulisnya. 

BACA JUGA:5 Syarat Ini Harus Dipenuhi Jika Ingin Mendapatkan Undangan Iklan Reels Facebook!

BACA JUGA:KP2 Soroti PPDB di Rejang Lebong, Ada Apa ?

Dengan kembali diterimanya uang titipan dari terdakwa HA sebesar Rp 7,5 Juta, sebut Kasi Intel total uang pengganti atau titipan yang telah diterima dari terdakwa sebesar Rp 307.500.000.

Karena sebelumnya, terdakwa beberapa waktu lalu telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 300 Juta. 

"Selanjutnya terhadap uang pengganti/titipan tersebut disimpan pada rekening Kejaksaan Negeri Rejang Lebong," sampainya. 

BACA JUGA:Puluhan Peserta Ikuti Sosialisasi Fidusia, Kemenkumham Berikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat!

BACA JUGA:Cara Bermain Hamster Kombat dan Tips Main Game Viral Penghasil Uang dengan Aman

Lanjut Kasi Intel, bahwa sejauh ini terhadap kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan terdakwa. 

Sekedar mengulas, bahwa dalam perkara Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan 4 orang tersangka yakni HR, ID, SR dan FR. 

Kategori :