KP2 Soroti PPDB di Rejang Lebong, Ada Apa ?

KP2 RL saat melaksanakan rapat dengan DPRD beberapa waktu lalu. -IST/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK yang saat ini tengah berlangsung di Kabupaten Rejang Lebong saat ini.

Mendapat sorotan dari Komunitas Peduli Pendidikan (KP2) Rejang Lebong.

Baik itu sekolah negeri, maupun sekolah swasta yang harus mendapat pengawasan dari berbagai pihak.

Terkhusus oleh pihak dikbud dan masyarakat Rejang Lebong umumnya.

Sekretaris Umum KP2 RL Hammadi MPd menyampaikan, pihaknya mencermati beberapa tahun kebelakang sering terjadi permasalahan dalam pelaksanaan PPDB.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kuota PPPK Guru di Rejang Lebong Bertambah!

BACA JUGA:Buruan! Beasiswa LPDP Resmi Dibuka, Ini Segudang Keuntungan yang Ditawarkan

Baik pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun jenjang Sekolah Dasar (SD) yang membuat sejumlah pihak dirugikan.

"Kami meminta, agar penyelenggaraan PPDB tahun 2024 dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan," ujar Hammadi.

Pihaknya juga menginginkan, agar pada penyelenggaraan PPDB tersebut, betul-betul mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku dalam PPDB.

Yakni Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, kemudian pergub, perbup dan khusus tingkat SLTA sesuai juknis dikbud propinsi Bengkulu nomor: B/400.3.1/12/dikbud/2024 yang menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan.

"Kalau berkacamata dengan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, masih terlihat banyak terjadinya pelanggaran aturan yang menimbulkan keluhan di masyarakat," kata Hammadi.

Adapun sejumlah pelanggaran yang terjadi sebutnya, seperti calon siswa yang berdomisili di zona terdekat dengan sekolah tertentu tidak diterima disekolah tersebut.

Dimana diketahui, hal ini disebabkan karena adanya praktek tidak transparan, serta juga diduga adanya terjadi praktek jual beli bangku, mal administrasi atau rekayasa data, dan siswa titipan orang-orang tertentu, sehingga mengambil hak-hak siswa yang memang di wilayah zona tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan