Tiga Bulan Sekali DTKS Rejang Lebong Wajib di Verval, Ternyata Ini Tujuannya!

Minggu 23 Jun 2024 - 02:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM  - Dalam setiap tiga bulan sekali atau per triwulannya, data masyarakat tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong yang terinput dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus dilakukan pemantauan.

Disampaikan Kepala Dinas (Dinsos) Rejang Lebong, Syahfawi SKM, dengan jumlah masyarakat Rejang Lebong sebanyak 128.000 jiwa lebih per akhir Mei, sehingga sangat perlu dilakukan verifikasi ulang secara berkala untuk memastikan apakah benar mereka ini tergolong masyarakat miskin dan berhak menerima bantuan sosial (Bansos).

"Angka yang ada di DTKS ini sangat banyak, jadi supaya bansos yang disalurkan dari Pemerintah Pusat itu benar-benar tepat sasaran, maka data itu harus terus di verifikasi dan validasi (Verval)," jelasnya.

Untuk memastikan keakuratan DTKS ini, lanjut dia, pihaknya bersama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan verval untuk perbaikan data.

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepeleh, 5 Warga Rejang Lebong Meninggal Karena TBC

BACA JUGA:3.500 RTLH di Rejang Lebong Tersentuh BSRS

Ini sebagaimana instruksi dari Mensos, jika data itu sifatnya dinamis dan harus di verval dengan berkala.

"Ada instruksi Ibu Mensos, minimal tiga bulan sekali desa atau kelurahan harus melaksanakan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan agar data-data masyarakat yang masuk DTKS ini bisa di update," tuturnya.

Menurut dia, setiap tiga bulan sekali masing-masing desa dan kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan ini wajib menggelar musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).

"Semisal ada desa/kelurahan yang tidak melaksanakannya harus membuat surat pernyataan mutlak bertanggung jawab atas datanya, serta memberikan alasan apa yang menjadi penyebabnya tidak dilakukan musdes/muskel," ujar dia.

Dirinya menambahkan, penduduk atau masyarakat miskin di Kabupaten Rejang Lebong yang masuk DTKS, semuanya sudah mendapatkan bansos dari Pemerintah Pusat, antara lain sebanyak 120.906 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) atau BPJS kesehatan.

Kategori :