BACAKORANCURUP.COM - Kabar gembira bagi 122 Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, gaji Kades di Rejang Lebong bakal bertambah. Hal ini seiring dengan adanya penambahan masa jabatan Kades selama 2 tahun, sehingga secara otomatis gaji Kades di Rejang Lebong pun ikut bertambah.
Penambahan masa jabatan Kades 2 tahun ini, setelah adanya revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Seiring dengan aturan tersebut, Kades di Rejang Lebong nantinya bakal dikukuhkan ulang untuk penambahan masa jabatan 2 tahun.
BACA JUGA:Puskeswan Curup Gelar Vaksinasi Massal Untuk HPR
BACA JUGA:Bupati Instruksikan Disperindag Telusuri Penyebab Pengurangan Jatah Gas Melon di Rejang Lebong!
"Karena adanya revisi undang-undang itu, maka 122 Kades di Rejang Lebong akan dikukuhkan ulang," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai.
Menurut Suradi, karena revisi UU itu sedikit mendadak, sehingga anggaran untuk melaksanakan kegiatan pengukuhan juga belum tersedia.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan anggaran pengukuhan kembali Kades di Rejang Lebong di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Kita usulkan di APBD Perubahan. Karena memang untuk saat ini belum ada dan belum tersedia," sampainya.
Bukan hanya jabatan Kades yang akan bertambah selama 2 tahun, jabatan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) ikut bertambah yang juga berdampak atas revisi UU desa tersebut.
"Untuk pengukuhan ulang, saat ini masih dilakukan pengkajian kapan akan dilaksanakan," pungkasnya.