Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Dipertanyakan, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkop !

Gaji menjadi pengurus Koperasi Merah Putih--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Indonesia terus menggalakkan berbagai upaya untuk memperkuat perekonomian desa, salah satunya melalui peluncuran program unggulan bertajuk Koperasi Merah Putih.
Program ini dirancang untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui pembentukan koperasi berbasis komunitas lokal yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Namun, dalam pelaksanaannya, program ini sempat menjadi perbincangan publik setelah muncul informasi yang menyebutkan bahwa pengurus koperasi menerima gaji bulanan antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Kabar tersebut dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM segera memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
BACA JUGA:Keberangkatan Ratusan Jemaah Calon Haji Digagalkan Imigrasi Soeta
BACA JUGA:Trump Sebut Perundingan Damai Ukraina Segera Dimulai
Melalui Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati, pemerintah menyatakan bahwa kabar mengenai besarnya gaji pengurus tersebut adalah tidak benar dan termasuk informasi palsu (hoaks). Ia menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada standar nasional yang mengatur jumlah gaji pengurus koperasi secara seragam di seluruh Indonesia.
Adi menjelaskan bahwa penetapan gaji pengurus sepenuhnya diserahkan pada kesepakatan internal koperasi dan menyesuaikan dengan kemampuan finansial serta kapasitas usaha yang dimiliki desa masing-masing.
Prinsip dasar koperasi, lanjutnya, adalah gotong royong, partisipasi aktif, dan musyawarah mufakat, sehingga segala bentuk keputusan, termasuk urusan insentif atau kompensasi, harus diputuskan bersama oleh seluruh anggota koperasi.
"Kalau ada keluhan soal gaji, itu bisa dibicarakan. Besaran upah pengurus nantinya sangat tergantung pada kesepakatan bersama anggota dan potensi usaha yang dijalankan di tiap desa," ujar Adi.
Dengan kata lain, tidak ada angka pasti atau seragam dalam penetapan gaji pengurus Koperasi Merah Putih. Masing-masing desa dapat menetapkan skema pengupahan yang sesuai dengan kemampuan ekonomi dan tujuan sosial koperasinya.
Bagi desa atau kelurahan yang berminat membentuk Koperasi Merah Putih, pemerintah menyediakan mekanisme pendaftaran secara daring melalui situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id. Proses pendaftaran ini bertujuan untuk mempermudah akses informasi dan mempercepat pendirian koperasi secara transparan dan akuntabel.