Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Dipertanyakan, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkop !

Gaji menjadi pengurus Koperasi Merah Putih--
• Ajukan permohonan
Setelah semua data dan dokumen valid, klik tombol “Daftar Sekarang” untuk mengirimkan pendaftaran ke sistem pemerintah.
Untuk membentuk koperasi primer, termasuk Koperasi Merah Putih, dibutuhkan minimal 20 orang anggota yang berasal dari masyarakat desa atau kelurahan setempat. Para anggota bisa berasal dari berbagai latar belakang profesi seperti petani, pedagang, nelayan, pelaku UMKM, hingga penerima bantuan sosial (KPM).
Keterlibatan aktif anggota menjadi prasyarat penting karena dalam sistem koperasi, setiap anggota tidak hanya berfungsi sebagai pemilik modal, tetapi juga sebagai pengguna layanan koperasi.
Oleh karena itu, partisipasi, komitmen, dan rasa tanggung jawab sangat diperlukan demi keberhasilan koperasi.
Koperasi juga wajib memiliki badan hukum yang sah. Proses legalitas ini dilakukan melalui penyusunan akta pendirian koperasi oleh notaris, pembuatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta pengumpulan daftar nama anggota dan struktur organisasi pengurus.
Susunan pengurus minimal harus mencakup seorang ketua, sekretaris, dan bendahara. Setelah itu, koperasi mengajukan legalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui platform OSS (Online Single Submission) agar mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) secara resmi.
Dalam struktur kelembagaan, pengurus koperasi memiliki status sebagai tenaga kerja yang bekerja untuk koperasi sebagai pemberi kerja.
Oleh karena itu, mereka berhak menerima kompensasi berupa gaji atau upah. Namun, jumlah tersebut tidak ditetapkan secara kaku oleh pemerintah, melainkan ditentukan bersama berdasarkan hasil musyawarah internal dan kondisi keuangan koperasi masing-masing.