BACAKORANCURUP.COM - Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memiliki kendala dalam pelayanannya.
Masyarakat bisa melakukan laporan atau aduan tersebut dengan cara yang telah disiapkan.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Curup, Eka Natalina Setiani mengatakan, beberapa yang bisa dilakukan dengan peserta JKN yakni bosa dengan cara melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, lalu menghubungi care center ke 165, melalui aplikasi Mobile JKN, datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP).
"Semisal peserta atau masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN bisa menggunakan kelima cara itu, apabila mengalami masalah dalam pelayanan BPJS saat sedang berobat di suatu fasilitas kesehatan rumah sakit," katanya.
BACA JUGA:Wow! Ratusan Truk Batubara Melintas Rejang Lebong Tanpa Dokumen Lengkap
BACA JUGA:Wow! Ratusan Truk Batubara Melintas Rejang Lebong Tanpa Dokumen Lengkap
Ia menjelaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada para peserta program JKN sebagai tindak lanjut aduan dari masyarakat.
"Untuk saat ini fasilitas kesehatan yang menjadi acuan kita adalah rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tuturnya.
Selain itu, sambung dia, apabila peserta ketika sedang berobat di suatu rumah sakit mengalami kendala pelayanan JKN, terdapat banner dan baleho yang sudah terpajang di tiap-tiap rumah sakit yang berisi informasi aduan peserta JKN.
"Nah masyarakat atau peserta bisa mengubungi nomor kontak aduan yang ada di poster BPJS yang di pajang di setiap rumah sakit, kapan pun petugas akan stand by melayani," tandasnya.