BACAKORANCURUP.COM- Guna menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengadakan Orientasi Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 - 2029 di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Bappeda Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju SSTP, melalui Orientasi Teknokratik RPJMD ini pihaknya mengumpulkan seluruh OPD, Camat, Bagian Setdakab Rejang Lebong sebagai tim Pokja.
"Orientasi ini kita memberikan gambaran kepada mereka apa-apa saja yang mesti dilakukan dalam penyusunan teknokratik RPJMD 2025 - 2029," katanya.
BACA JUGA:BPKD Targetkan Penarikan Pajak Rp 19,28 Miliar
BACA JUGA:Kepala BPTD Kelas III Bengkulu Berganti
Disinggung, apakah Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025 - 2029 ini menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi, misi dan program prioritas bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024? Ia menjawab, bisa dikatakan demikian sebab pasti ada kaitannya ke arah itu.
"Tapi yang jelas penyusunan dokumen perencanaan Teknokratik RPJMD ini merupakan salah satu metode di dalam penyusunan RPJMD," terang dia.
Karena menurut dia, dalam menyusun RPJMD ini ada 3 metode yang diantaranya metode teknokratik, metode politis dan metode sekala sentralisasi top down atau kebijakan pusat yang harus dimasukkan ke dalam perencanaan daerah.
"Nah untuk pendekatan/metode politis ini ya itu tadi dari sisi visi misi RPJMD, visi misi bakal calon kepala daerah. Itukan jadinya produknya nanti RPJMD, sudah itu dari politis juga ada pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD," ungkap Khirdes.
Pihaknya mengajak seluruh perangkat daerah menyelesaikan dokumen tersebut paling lambat dalam dua pekan ke depan sesuai Surat Edaran Kemendagri.
"Kita bekerja dan diusahakan melalui rekan-rekan di OPD, camat dan bagian dalam dua pekan ini supaya bisa selesai," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta seluruh perangkat daerah berkontribusi menyiapkan data kinerja perangkat daerah dan rumusan masalah, sesuai urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di unit kerja masing-masing.