BACAKORANCURUP.COM - Sebagai upaya pemanfaatan program jaminan ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi, pemerintah mulai mensosialisasikan program ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sektor jasa konstruksi.
Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja harian lepas borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM yang diwawancara menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan kepada OPD leading sektor terkait dalam hal pentingnya program jaminan ketenagakerjaan bagi sektor usaha jasa konstruksi.
"Untuk di awal ini sosialisasi kita lakukan kepada OPD teknis terkait seperti Dinas PUPRPKP, Dinas Kesehatan, Dinas Dikbud dan Dinas Pertanian. Yang beberapa kegiatannya memang banyak ke arah konstruksi," jelasnya.
BACA JUGA:Kampanyekan Anti Politik Uang, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas
BACA JUGA:Jaksa Dampingi Program Umrah Gratis
Setelah ini, sebut dia, sosialisasi terkait pentingnya program jaminan ketenagakerjaan bagi sektor usaha jasa konstruksi akan dilanjutkan kepada para pelaku usaha jasa konstruksi itu sendiri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
"Jadi nanti akan kita undang seluruh pelaku usaha jasa konstruksi yang ada di Rejang Lebong, supaya bagi mereka yang belum memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada para pekerja lepas harian sektor konstruksi, agar dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Jasa Konstruksi," ujar dia.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bengkulu, M Nuh mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Pemkab Rejang Lebong yang telah memberikan dukungan serta memfasilitasi kegiatan sosialisasi terkait perlindungan terhadap usaha sektor jasa konstruksi.
"Pertama tentu kami dari BPJS Ketenagakerjaan bersyukur dan ucapkan terima kasih atas dukungan dan support dari Pemkab Rejang Lebong. Dimana ke depan sosialisasi ini akan berlanjut ke tingkat perusahaan atau pelaku usaha yang ada di Rejang Lebong," terangnya.
Ia menambahkan, yang salah satu tujuan utamanya adalah bagaimana ke depan bisa mengurangi resiko pekerja harian lepas yang terlantar akibat terjadi kecelakaan dalam bekerja, karena tidak diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sehingga itu bisa mengakibatkan pekerja konstruksi tersebut tidak terurus, misal dalam biaya pengobatan atau bahkan membebani Pemkab," tukasnya.