117.377 Warga Rejang Lebong Masuk Program PBI JK

--

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 117.377 warga Kabupaten Rejang Lebong tercatat sebagai penerima manfaat Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Jumlah ini merupakan data terbaru berdasarkan laporan triwulan keempat tahun 2024.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong, Syahfawi SKM, melalui Sub Koordinator Identifikasi dan Penguatan Kapasitas, Yudi Pratama, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses layanan kesehatan.

"Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan," katanya.

BACA JUGA:Puluhan Honorer di OPD Ini Daftar PPPK Tahap II

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Helmi : Laporkan Jika Ada Penahanan!

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa data penerima manfaat untuk tahun 2025 masih menunggu rilis resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial.

"Adapun untuk tahun 2025 ini kita masih menunggu dari pusat," tambahnya.

PBI JK menurutnya, merupakan program bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah untuk memastikan kelompok masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.

"Jadi masyarakat cukup dengan melampirkan kartu identitas seperti KTP, KK dan surat keterangan tidak mampu jika diperlukan, untuk bisa mendapatkan layanan ini," jelas dia.

Dengan adanya program ini, pihaknya berharap semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Tag
Share