BACAKORANCURUP.COM - Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, batas waktu pelaksanaan coklit hanya sampai Rabu 24 Juli 2024.
Artinya pelaksanaan coklit hanya menyisakan 3 hari lagi dengan hari ini.
Karena itu pihak Bawaslu Rejang Lebong mengingatkan, agar pihak KPU melalui Pantarlih lebih maksimal lagi melakukan coklit di waktu yang tersisa ini.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ali Ahmad menyampaikan, dari hasil uji petik yang dilakukan pihaknya bersama Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu di perbatasan Curup-Lubuk Linggau baru-baru ini dan dari laporan PKD, masih ada sejumlah rumah di wilayah tersebut yang belum ditempel stiker tanda sudah coklit.
Sehingga menurutnya, ada 2 kemungkinan yang bisa saja terjadi.
BACA JUGA:20 Warga Rejang Lebong Bekerja di Luar Negeri
BACA JUGA:Anggota DPRD Rejang Lebong Periode 2019-2024 Dapat Uang Jasa Pengabdian, Segini Besarannya!
Apakah memang warga di rumah tersebut belum di coklit karena belum bisa ditemui, atau warga tersebut sudah di coklit namun rumahnya belum ditempel stiker.
"Pelaksanaan coklit hanya tersisa 3 hari dengan hari ini. Jadi kami berpesan, agar pelaksanaan coklit lebih dimaksimalkan," kata Ali.
Dirinya juga menyampaikan, agar PKD juga bisa mengawasi lebih ketat lagi terkait giat pencoklitan ini.
Jadi jika ada temuan atau warga yang belum dicoklit, PKD bisa langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait.
Yang jelas menurutnya, disisa waktu yang ada ini harus dipastikan semua warga yang berhak memilih harus sudah dicoklit.
"Kami telah mengingatkan agar kawan-kawan PKD juga mengawasi pencoklitan yang dilakukan secara maksimal," terangnya.
Disamping itu Ali juga mengingatkan kembali, bagi warga yang merasa dirinya belum dicoklit. Harus segera melaporkan hal itu kepada Panwascam, PKD, ataupun kepada panitia penyelenggara dalam hal ini PPK dan PPS.
"Laporkan jika kalian belum dicoklit sampai saat ini," tandasnya.