Anggota DPRD Rejang Lebong Periode 2019-2024 Dapat Uang Jasa Pengabdian, Segini Besarannya!

Kabag Hukum Persidangan R Ade Fitriyeni SE.-IKE/CE -

BACAKORANCURUP.COM- Masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong periode 2019-2024 akan berakhir akhir Agustus mendatang.

Dimana mereka yang akan masuk dalam masa purnabakti nantinya akan mendapatkan uang jasa pengabdian menjadi anggota DPRD Rejang Lebong.

"Nantinya anggota DPRD hanya mendapat uang jasa pengabdian saja, tidak ada uang pensiun," sampai Kabag Hukum Persidangan R Ade Fitriyeni SE.

Dikatakannya, jika uang jasa pengabdian sendiri telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

BACA JUGA: Puluhan Janda di Rejang Lebong dengan Kategori Ini Bakal Terima Bansos!

BACA JUGA:Dari Peringatan Tahun Baru Islam di Desa Suban Ayam, Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan

Dimana masing - masing anggota DPRD dan Pimpinan dewan akan mendapat uang jasa tersebut, sesuai dengan uang representasi yang didapat anggota DPRD Rejang Lebong.

"Dan angka representasi DPRD tidak besar. Untuk pimpinan kurang lebih Rp 2000.000, sedangkan anggota DPRD hanya Rp. 1000.000 an," terangnya.

Adapun uang jasa pengabdian ini diatur dalam bagian ke 3 pasal 19. Sesuai ketentuan tersebut, maka anggota DPRD dengan masa pengabdian 5 tahun, maka akan dibayarkan sebanyak uang representasi X dengan 5 bulan.

Begitu selanjutnya, untuk anggota DPRD dengan masa kerja 4 tahun maka dibayarkan uang representasi X dengan 4 bulan, untuk dengan masa jabatan 3 tahun uang representasi X dengan 3 bulan. Untuk dengan masa jabatan 2 tahun uang representasi X dengan 2 bulan.

"Begitu seterusnya, untuk yang masa jabatan kurang dengan kata lain anggota DPRD dengan PAW. Misalnya hanya bekerja 6 bulan, maka akan tetap dibayarkan uang representasi X dengan 1 bulan," ujarnya.

Adapun uang jasa pengabdian anggota DPRD Rejang Lebong Periode 2019 -  2024 akan langsung dibayarkan setelah masa jabatan selesai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan