BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, berhasil menyelamatkan ratusan juta keuangan negara sepanjang tahun 2024.
Ini dari dugaan perkara korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun 2020 senilai Rp 4,6 Miliar.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH AK menerangkan total uang kerugian yang berhasil diselamatkan dari kasus korupsi tersebut, mencapai Rp 320 Jutaan.
"Uang yang berhasil diselamatkan ini, merupakan uang titipan dari terdakwa kasus dugaan korupsi. Yang kemudian nanti ketika ada putusan inkrah, maka uang ini akan menjadi kas negara," ujar kepada wartawan, Senin 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Akhirnya, Jalan Karang Anyar Mendapat Perbaikan, Bupati Syamsul Lakukan Titik Nol
Menurut Kasi Pidsus, bahwa uang titipan tersebut merupakan titipan dari terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan lab RSUD Curup tahun 2024. Uang tersebut merupakan uang titipan dari terdakwa HA.
"Untuk kasusnya, saat tengah dalam penuntutan. Kemungkinan dalam waktu dekat, kasus tersebut bakal diputuskan oleh pengadilan," sampainya.
Sementara itu, Kasi Pidsus pun mengimbau kepada para terdakwa dengan sadar diri untuk dapat mengembalikan kerugian keuangan negara.
Pengembalikan kerugian Keuangan negara ini juga, bakal menjadi pertimbangan terhadap hukuman yang bakal diterima oleh para terdakwa.
"Kami berharap, pengembalian kerugian keuangan negara bisa dilakukan oleh terdakwa secara sadar diri," pungkasnya.
Bagi Stiker Anti Korupsi
SEMENTARA itu, Kejari Rejang Lebong melaksanakan pembagian stiker anti korupsi di Bundaran Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup.
Hal ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64 tahun 2024.