BACAKORANCURUP.COM - Akhirnya ratusan kepala desa (Kades) dalam 14 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong telah resmi dikukuhkan ulang.
Pengukuhan ratusan Kades tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM, Selasa 23 Juli 2024 di GOR Curup.
Bupati mengatakan, perjuangan para Kades seluruh Indonesia selama ini tidak sia-sia, sehingga dapat melahirkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pada akhirnya para kades khususnya di Kabupaten Rejang Lebong dikukuhkan kembali atas bertambahnya masa jabatan dua tahun.
BACA JUGA:Imunisasi Polio di RL Sasar 38.826 Anak, Ketua TP PKK Berikan Tetesan Pertama
BACA JUGA:Bupati Syamsul Klaim Kantongi 3 Parpol Maju Pilkada Rejang Lebong
"Seperti kita lihat dan saksikan melalui berita, media, televisi, persatuan kades kompak untuk memperjuangkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Apakah itu melalui demo unjuk rasa ataupun yang lainnya," jelas Bupati.
Namun yang jelas, lanjut Bupati, persatuan Kades seluruh Indonesia terkhusus yang ada di Rejang Lebong patut untuk bersyukur. Karena apa yang telah diupayakan dan diperjuangkan selama ini bisa terwujud.
"Tentu hal ini patut untuk disyukuri oleh setiap Kades yang ada," ujarnya.
Dengan bertambahnya masa kerja ini, Bupati berharap kepada seluruh Kades agar terus dan memperkuat sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa.
Terutama dalam menjalankan program-program pemerintah.
"Dalam artian juga apabila terdapat kendala-kendala untuk segera dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada dinas OPD teknis terkait, atau kepada APH ataupun juga kepada Pemkab Rejang Lebong secara umum," tuturnya.
Pemilik BD 1 K itu menambahkan, selamat kepada jajaran Kades yang telah dikukuhkan tersebut. Semoga dapat amanah dalam mengemban dengan baik apa yang dipercayakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi menerangkan, penambahan masa jabatan kades dua tahun ni setelah adanya revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, sehingga masa jabatan Kades yang sebelumnya menjabat 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Jadi atas dasar adanya revisi Undang-undang tersebut, 120 Kades di Rejang Lebong dikukuhkan kembali," katanya.