Lebih jauh dirinya menerangkan, sebagian Kades yang mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun itu akan habis masa jabatan tahun 2026 dan akan berakhir di tahun 2028.
Sebagian lagi habis masa jabatan tahun 2029 dan setelah penambahan masa jabatan baru akan berakhir di tahun 2031.
"Kades yang habis masa jabatan tahun 2028 itu merupakan Kades yang mengikuti Pilkades serentak dan dilantik pada tahun 2020, sedangkan yang habis di 2031 merupakan hasil Pilkades serentak tahun 2023 kemarin," tutur dia.
Namun ada dua desa yang dalam kesempatan itu tidak ikut dikukuhkan, ini lantaran posisi jabatan Kades di desa tersebut dijabat Plt. Desa dimaksud, sebut Suradi, yakni Desa Belumai I dan Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Ia juga menambahkan, penambahan masa jabatan ini bukan hanya berlaku bagi Kades saja melainkan juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa. (CE9)