Kedapatan Sengaja Bakar Lahan dan Hutan, Ini Konsekwensi yang Harus Diterima : Pidana dan Denda Menanti!

Kamis 01 Aug 2024 - 01:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rejang Lebong mengajak, agar masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong dapat bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Rejang Lebong.

Karena mengingat saat ini, Kabupaten Rejang Lebong tengah mengalami musim kemarau.

Dimana seperti kemarau yang terjadi pada tahun lalu saja, banyak sekali terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yang disebabkan oleh penggunaan api sembarangan maupun kesengajaan.

Kalak BPBD Rejang Lebong Drs Salahuddin MSi menyampaikan, biasanya memang kebakaran hutan itu terjadi karena masyarakat lalai, menghidupkan api ataupun membuang puntung rokok sembarangan.

BACA JUGA:Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke 79, Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

BACA JUGA:202 Kendaraan di Rejang Lebong Terjaring ETLE, Jangan Kaget Jika Surat Tilang Dikirim ke Rumah!

Sehingga dengan hal-hal sepele seperti itu, bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan yang dapat merusak ekosistem.

Apalagi menurutnya, pada cuaca kemarau ini angin berhembus sangat kencang, dan air mulai menyusut.

"Mari sama-sama kita jaga hutan dan lahan, agar tidak terjadi kebakaran seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Karena dampaknya itu, bukan hanya kita saja yang merasakan, akan tetapi mahluk hidup lainnya yang tinggal di sekitar hutan atau lahan," ungkap Kalak.

Dalam mengantisipasi dan mencegah Karhutla ini sampainya, masyarakat juga dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, serta hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

"Jangan sampai masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar, karena berbahaya dan apinya dapat menjalar kemana-mana," singkatnya.

Untuk diketahui, bagi pelaku yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, kebun maupun hutan, pelaku pembakaran hutan akan dikenakan pidana dengan melanggar undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Hutan.

“Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar Hutan Diancam Dengan Pidana Kurungan Penjara Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda Rp. 5.000.000., (Lima Juta Rupiah). 

Kategori :