BACAKORANCURUP.COM - Dalam upaya meningkatkan pengawasan pada pelaksanaan Pilkada 2024 nanti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan merekrut sebanyak 443 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), sesuai dengan jumlah TPS yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti.
Hanya saja memang, jumlah PTPS yang akan direkrut tersebut belum final.
Karena bisa saja ada perubahan jumlah TPS ataupun ada penambahan TPS khusus dari KPU nanti.
Sebagaimana dikatakan Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali SPdI SP, jika saat ini pihaknya juga masih menunggu juknis terkait perekrutan PTPS keluar.
BACA JUGA:Belasan OPD Bahas KUPA PPAS Bersama Dewan
BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0409/RL Gelar Penyuluhan Stunting
Hanya saja dari data sementara, memang jumlah PTPS yang akan direkrut menyesuaikan dengan jumlah TPS yang dibentuk KPU nanti.
"Berdasarkan data yang kita miliki saat ini, PTPS yang akan direkrut sebanyak 443 orang. Namun hal itu belumlah final, karena masih memungkinkan berubah," terangnya.
Dijelaskan Ali, sebelumnya PTPS yang direkrut untuk Pemilu 2024 sebanyak 816 dengan jumlah maksimal pemilih TPS nya 200 DPT.
Sedangkan pada Pilkada nanti, ada perubahan regulasi, dimana diketahui jumlah masing-masing TPS sebanyak 600 orang. Sehingga dengan demikian jelasnya, muncullah angka 400an PTSP yang akan direkrut jelang Pilkada nanti.
"Berbeda dengan Pemilu, Pilkada ini memiliki regulasi yang berbeda. Karena dari pelaksanaannya hanya ada pemilihan bupati, gubernur, dan walikota saja," jelasnya.
Disamping kata Ali, pada perekrutan PTPS tahun ini pihaknya akan melakukan perekrutan lebih maksimal lagi dibanding sebelumnya.
Salah satunya dengan cara merekrut PTPS berpengalaman, agar pengawasan yang dilajukan bisa dilakukan lebih mudah.
"Untuk perekrutan PTPS nanti, tentu kita akan lebih maksimal. Tunggu saja juknis nya keluar pada bulan Agustus ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali SPdI SP bersama Staf Sekretariat Rizaz Afyudi, Rabu 31 Juli 2024 kemarin, baru saja menyampaikan laporan akhir SDMO dan Laporan Pembentukan PTPS Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, Ke Bawaslu Republik Indonesia.