BACAKORANCURUP.COM - Belum lama ini, tepatnya tanggal 29 Juli 2024 lalu, Pemerintah Pusat melalui KemenPAN RB melaksanakan diseminasi kebijakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh ratusan peserta yang mewakili kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
Berkenaan dengan hal itu, MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, kembali menyampaikan bahwa pengadaan ASN tahun 2024 ini dibuka untuk memenuhi jumlah kebutuhan PNS dan PPPK yang ada di pusat maupun daerah.
Dirinya juga menegaskan, tidak ada ruang bagi pencaloan yang bisa menciptakan kecurangan pada seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:Mau Tahu Tentang Honor of Kings, Game Moba Pesaing Mobile Legend!
"Perlu kami tegaskan, hal-hal semacam ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk bisa meluluskan jadi ASN," tegas dia.
Terpisah, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa arah pengadaan ASN 2024 fokus pada pelayan dasar dan penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN.
Adapun fokus pemerintah selanjutnya ialah mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
Salah satu upaya pemerintah dalam memudahkan proses seleksi CPNS dan PPPK 2024 adalah menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi. Upaya tersebut dilakukan, supaya pelamar yang benar-benar eligible bisa lulus administrasi dan bisa ikut tes seleksi CPNS dan PPPK.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen juga mengatakan hal demikian.
"Kami sampaikan dan ingatkan, mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta," katanya.
Lanjut Suharmen, bagi peserta yang nanti lulus seleksi administrasi, bisa memilih dua alternatif pada tahap selanjutnya.
Kedua alternatif tersebut yakni mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN tahun anggaran 2023 pada SSCASN.
Dengan kata lain, tambah Suharmen, pelamar CPNS dan PPPK yang memiliki Sertifikat SKD CAT BKN tahun anggaran 2023 pada SSCASN dengan nilai melewati ambang batas bisa menggunakannya tahun ini tanpa Ikut tes lagi.
"Bagi peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas, maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini tanpa tes SKD ulang," beber Suharmen.