BACAKORANCURUP.COM - Berikut Isi dari PP Nomor Tahun 2024 tentang larangan penjualan rokok secara eceran yang ditandangi oleh Presiden Ir Joko Widodo :
1. Larangan Penjualan Rokok Eceran
Penjualan rokok secara eceran kini dilarang di seluruh wilayah Indonesia. Penjual hanya diperbolehkan menjual rokok dalam kemasan utuh dengan jumlah tertentu, yang umumnya adalah satu bungkus penuh.
2. Ketentuan Kemasan Rokok
Kemasan rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan yang jelas dan mencolok, serta tidak boleh mengandung unsur promosi atau iklan yang dapat menarik minat konsumen, khususnya anak-anak dan remaja.
3. Penegakan Hukum
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan ini. Penjual yang melanggar akan dikenakan sanksi yang cukup berat, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.
4. Edukasi dan Sosialisasi
Pemerintah akan gencar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya rokok serta pentingnya mengikuti aturan baru ini.
Kampanye anti-rokok akan ditingkatkan di berbagai media, termasuk media sosial, untuk menjangkau masyarakat luas.