BACAKORANCURUP.COM - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan lanjutan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Di mana, salah satunya adalah sanksi bagi para pelanggar praktik aborsi.
Seperti yang diketahui, PP yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi tersebut menyatakan bahwa praktik aborsi dilarang, kecuali atas kondisi medis atau korban pemerkosaan.
Praktik aborsi bagi kategori tersebut pun diatur secara ketat dengan ancaman sanksi menurut KUHP bagi para pelanggarannya.
BACA JUGA:Pipa Pipih, Oleh: Dahlan Iskan
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut mengatur sanksi-sanksi bagi pelanggar praktik aborsi, baik bagi wanita yang tengah mengandung maupun tenaga kerja yang melakukan aborsi.
Selain itu, peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) yang saat ini tengah dibahas Kemenkes juga akan membahas lebih lanjut mengenai sanksi tersebut.
"Sanksi akan diatur lebih lanjut dalam permenkes sesuai pasal di PP," ungkap Nadia ketika dikonfirmasi Disway.Id pada 4 Agustus 2024.
Di samping itu, pihaknya melalui dinas kesehatan (dinkes) juga melakukan pengawasan penerapan kebijakan ini.
Sedangkan penindakan atas pelanggaran dilaksanakan oleh aparat hukum."Pengawasan oleh dinkes tentunya. Kalau ada pelanggaran akan ditindak sesuai aturan oleh aparat hukum," ungkapnya.
Bila perlu, lanjut Nadia, pengawasan dan penindakan juga dilakukan bersama dengan organisasi profesi sehingga tidak ada dokter yang melanggar ketentuan ini