Kelas 1,2,3 pada BPJS Akan Dihapus, Cek Besaran Iuran Per Agustus Ini

Selasa 06 Aug 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP) Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

 

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

 

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

 

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU) Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

 

5. Peserta keluarga tambahan (PPU) BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

 

6. Veteran Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah

Kategori :