BACAKORANCURUP.COM - Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membawa anggota keluarga, yakni istrinya, Rustini Murtadho, ikut dalam pelaksanaan haji.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto usai membuat laporan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024
Musyanto menyatakan bahwa pengaduan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai warga negara yang bertujuan mengawasi lembaga parlemen untuk membangun negara yang sehat.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
BACA JUGA:Gregoria Wakil Indonesia yang Raih Medali Olimpiade Paris 2024
Musyanto membantah anggapan bahwa laporan yang dia sampaikan berhubungan dengan memanasnya konflik antara PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Enggak ada kita, kan, di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota di situ," ujar Musyanto.
Dalam laporannya, Musyanto menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti terkait. Dia juga berencana melengkapi bukti-bukti tersebut dalam beberapa hari ke depan.
"Untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi dua sampai tiga hari insya Allah," ucap Musyanto.