MKD Tunda Pemanggilan Terhadap Rieke Diah Pitaloka, Terkait Ini
ist Rieke Diah Pitaloka.--
BACAKORANCURUP.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda pemanggilan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa penundaan itu dikarenakan semua anggota dewan, termasuk MKD, masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses," kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Senin, 30 Desember 2024.
"Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” sambungnya.
BACA JUGA:Natalius Pigai Ungkap Kegagalan Mahfud MD
BACA JUGA:Verrell Bramasta Janji Tak Korupsi
Nazaruddin belum dapat memastikan jadwal pasti pemanggilan ulang. Namun, ia memastikan pemanggilan itu dilakukan di pertengahan Januari 2025.
"Abis masa sidang nanti," ujar Nazaruddin.
Sebagai informasi, Rieke dilaporkan ke MKD oleh seorang pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024.
Pada surat tersebut terlihat, pemanggilan terhadap Rieke dilakukan pada tertanggal 27 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik.Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.