BACAKORANCURUP.COM - Dalam upaya peningkatan kinerja aparat pengawasan intern (APIP) daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan adanya penambahan sumber daya manusia (SDM) di dalam APIP.
Hal ini disampaikan Inspektur pada Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria SH MH, dalam rapat pembahasan SE Bersama Mendagri-KPK-BPK tentang Penguatan APIP.
"Kita membutuhkan beberapa dukungan, untuk dapat meningkatkan kinerja APIP. Salah satunya dengan penambahan SDM," katanya.
Ia melanjutkan, pada posisi saat ini APIP daerah hanya memiliki 25 tenaga jabatan fungsional auditor (JFA) dan tenaga jabatan fungsional (JF) PPUPD. Sedangkan idealnya SDM APIP ini beranggotakan 89 personel.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, 3.457 Pelajar Rejang Lebong Belum Rekam KTP-el
BACA JUGA:Sekda Rejang Lebong Dampingi Tim Kemenkraf RI Visitasi Desa Wisata IV Suku Menanti
"Jadi bisa dinilai dengan SDM yang ada saat ini masih jauh dari kata ideal," ujarnya.
Masih dikatakannya, pihaknya juga membutuhkan tambahan anggaran, tambahan kendaraan operasional, dan fasilitas pendukung kerja lainnya seperti laptop.
Kemudian juga pihaknya membutuhkan fasilitas gedung kantor untuk sekretariat.
Disisi lain, Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Asli Samin MKep menerangkan dalam penggunaan anggaran ini kepala daerah harus mengacu pada pedoman umum penyusunan APBD.
Serta perencanaan pembinaan penyelenggara pemerintah yang diterbitkan Kemendagri.
"Ini juga termasuk penguatan aspek SDM melalui pemenuhan kuantitas kebutuhan JFA dan JK-PPUPD. Hal ini tercantum dalam SE Bersama Mendagri dan BPKP nomor 11 tahun 2024," jelasnya.
Apabila kepala daerah tidak menindaklanjuti SE Bersama tersebut, sambung dia, maka Mendagri akan memberikan beberapa jenis sanksi kepada kepala daerah bersangkutan.
Sanksi tersebut berupa Mendagri tidak akan menerbitkan nomor registrasi terhadap hasil evaluasi APBD dan menginformasikan kepada KPK dan BPKP.
Serta Gubernur akan melaporkannya ke Mendagri untuk tidak menerbitkan nomor registrasi terhadap hasil evaluasi APBD.