Inspektorat Segera Turun ke Desa-desa di Rejang Lebong, Ada Apa?

Gusti Maria --

BACAKORANCURUP.COM - Bagi 122 desa dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong, harus bersiap-siap.

Pasalnya Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, dalam waktu yang tidak lama lagi bakal melakukan pelaksanaan audit penggunaan Dana Desa (DD) yang diterima oleh masing-masing desa.

Demikian disampaikan Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria SH MM usai dihubungi wartawan di Curup.

"Kami Inspektorat dalam waktu dekat ini bakal kembali turun ke desa-desa, guna melakukan monitoring terhadap penggunaan DD," ucapnya.

Audit DD yang dilakukan pihaknya guna memastikan 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong ini melengkapi seluruh laporan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024.

BACA JUGA:Bupati Ajak Ibu dan Anak Konsumsi Pangan B2SA

BACA JUGA:Jangan Lagi Dianggap Sepeleh, 8 Warga Rejang Meninggal Akibat TB, Yuk Cegah Sedini Mungkin!

"Jadi yang kita periksa ini nanti adalah penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2024 pada semester pertama," kata dia.

Adapun terkait kapan waktu pelaksanaan audit DD tersebut, ia menuturkan, diperkirakan pada awal September mendatang. Karena untuk saat ini pihaknya masih dalam proses audit di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka BPK RI masuk ke Pemkab Rejang Lebong.

"Untuk sekarang kami masih mengaudit OPD-OPD, setelah itu selesai nanti baru kami turun ke desa," bebernya.

Lebih lanjut Gusti menjelaskan, alasan mengapa Inspektorat Daerah harus turun kembali ke desa, karena berdasarkan monitoring dan pemeriksaan yang dilakukan di awal tahun lalu, masih banyak desa yang dalam menyusun laporan keuangan tidak

"Jangan sampai satu tahun anggaran berjalan, pertanggungjawaban desa tidak ada, itu yang kita hindari untuk jangan sampai terjadi," ungkap dia.

Sementara itu, untuk hasil audit dari kegiatan desa-desa pada tahun 2023, dari beberapa sampel desa yang dilakukan audit di Kecamatan Sindang Beliti Ilir dan Kecamatan Binduriang ditemukan adanya penggunaan DD/ADD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga harus dilakukan pengembalian.

"Audit untuk kegiatan DD Tahun 2023 ini sudah selesai, temuan-temuan dari hasil audit sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing desa, sehingga kasusnya tidak diteruskan ke APIP," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan