BACAKORANCURUP.COM - Tahun ini, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 segera dibuka. Kabar baiknya, dalam seleksi CPNS ini, PPPK pun bisa ambil bagian dan ikut mendaftar CPNS tanpa harus resign.
Lalu bagaimana cara dan syarat yang harus dipenuhi ? Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) sebelumnya menjelaskan bagi PPPK dengan masa kerja minimal satu tahun dan tertarik menjadi PNS, diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS selama memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024, BKPSDM : Kebutuhan ASN di Rejang Lebong Hampir Terpenuhi!
Syarat-Syarat Pendaftaran
Untuk mengikuti seleksi dan mendaftar CPNS 2024, PPPK perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
1. Merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aktif.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk formasi CPNS yang akan dilamar.
3. Tidak sedang dalam masa hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik selama menjadi PPPK.
4. Memenuhi batas usia yang telah ditetapkan untuk seleksi CPNS sesuai dengan formasi yang dilamar.
5. Menyertakan dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, surat keterangan kerja, dan dokumen lainnya yang relevan sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
Dalam kebijakan ini, yang memungkinkan PPPK untuk mendaftar seleksi CPNS tanpa harus resign memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. PPPK dapat tetap bekerja dan memperoleh penghasilan sambil mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS.