BACAKORANCURUP.COM - Sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dirotasi.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor Kep-IV-11653/C/08/2024 dan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
Untuk jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang dimutasi yakni Kajari Bengkulu, Dr Yunitha Arifin SH MH menduduki jabatan baru sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jawa Tengah.
Jabatan Kajari Bengkulu dijabat Dr Ni Wayan Sinarwati SH MH yang sebelumnya menduduki jabatan Asisten Pembinaan Kejati Bali.
BACA JUGA:Ini Target PAD Galian C di Lebong
Selanjutnya Kajari Kepahiang, Ika Mauladina SH MH menduduki jabatan baru sebagai Kajari Nganjuk. Penggantinya adalah Asvera Primadona SH MH yang sebelumnya menduduki jabatan Koordinator Kejati Jawa Barat.
"Ada juga jabatan Kajari yang dirotasi, Kajari Bengkulu dan Kajari Kepahiang. Kemudian ada juga koordinator Kejati Bengkulu yang mendapat promosi menjadi Kajari," sampai Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH yang membenarkan terkait surat keputusan Jaksa Agung tersebut.
Disisi lain untuk pejabat Kejati Bengkulu yang dirotasi salah satunya Wakajati Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono SH MHum.
Wakajati dirotasi menjadi Wakajati Jawa Timur. Penggantinya adalah Sukarman Sumarinton SH MH yang sebelumnya menduduki jabatan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Untuk Wakajati Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono. Beliau menduduki jabatan baru sebagai Wakajati Jawa Timur. Penggantinya Sukarman Sumarinton SH MH," jelas Kasi Penkum, dilansir dari BE Senin, 12 Agustus 2024.