BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, baru-baru ini menemukan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah aren.
Ini setelah tim pidana khusus Kejari Rejang Lebong, turun langsung ke lapangan guna mengecek kondisi bangunan rumah aren dan mencari keterangan dari penerima manfaat.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH AK mengungkapkan bahwa fakta baru tersebut berdasarkan informasi dari penerima manfaat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kejari Rejang Lebong Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya!
Dimana pengakuan penerima manfaat, jika masyarakat ada yang mengerjakan sendiri proyek tersebut.
Kemudian ada pondasi-pondasi yang telah dibangun sendiri oleh warga, sebelum proyek tersebut itu berjalan.
"Tidak hanya itu, ada juga beberapa item pekerjaan yang memang fiktif," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu, 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ini Air Rebusan Daun yang Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan
BACA JUGA:Mau Penghasilan Tambahan, Berikut Aplikasi Game Penghasil Uang!
Dengan adanya temuan fakta baru tersebut, maka pihaknya kembali akan melakukan pendalaman.
"Termasuk mendalami keterangan dari saksi-saksi," tandasnya.