Selanjutnya September - Desember sebanyak 8 Parpol yang akan menerima Banpol berdasarkan hasil Pileg 2024.
Pencairan banpol yang dilakukan proses oleh Kesbangpol Kepahiang setelah LHP BPK RI diterima.
Untuk diketahui juga, TA 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang hasil Pileg pada 2019 lalu termasuk juga untuk 8 Parpol hasil Pileg 2024
. Dengan itu pula artinya, 1 suara sah masih dihargai sebesar Rp 15 ribu.
Pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional.
Selanjutnya, seluruh anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan Banpol di tahun berikutnya