BACAKORANCURUP.COM - Warisan dalam sebuah keluarga, kerap menjadi pembahasan apakah boleh di membagi warisan kepada ahli waris di saat orang tua masih hidup?
Dalam pandangan Islam, membagi warisan kepada ahli waris ketika orang tua masih hidup dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Pembagian harta warisan, menurut hukum Islam, baru dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia, dan dilakukan berdasarkan aturan yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis.
Adapun secara hukum perdata di Indonesia, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pembagian warisan sebelum pewaris meninggal dunia juga tidak diperkenankan.
BACA JUGA:Ini Dia Atlet IAIN Curup Berhasil Jadi Juara Panahan Asshogiri Archery Cup Tahun 2024!
Di dalam KUH Perdata pun ditetapkan bahwa, pembagian warisan hanya dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia, dengan pembagian dilakukan berdasarkan surat wasiat atau ketentuan hukum yang berlaku.
Tapi faktanya di lapangan, ada beberapa orang tua yang justru memilih untuk memberikan sebagian harta mereka kepada anak-anaknya sebagai bentuk hadiah hidup atau pemanfaatan harta sebelum ia meninggal dunia.
Namun hal ini lebih dikenal sebagai "hibah" dan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan syarat sah hibah, agar tidak timbul sengketa di kemudian hari. Hibah ini berbeda dari pembagian warisan yang baru sah dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.
Apabila menggunakan konsep hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata, penting untuk mengetahui bahwa terdapat dua jenis ahli waris, yakni:
A. Ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah (Ahli Waris ab intestato)
Di dalam Pasal 832 KUH Perdata, menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah, maupun di luar kawin dan si suami dan istri yang hidup terlama.
Apabila semua tidak ada, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah negara.
B. Ahli Waris berdasarkan surat wasiat (Ahli Waris testamentair)