Paskibraka Putri Dapat Bertugas Tanpa Melepas Jilbab, BPIP Minta Maaf

Jumat 16 Aug 2024 - 20:49 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya mengizinkan 18 paskibraka putri yang biasa menggunakan jilbab, agar tak perlu melepasnya saat pengibaran bendera pusaka pada 17 Agustus 2024 besok di IKN. 

Sebelumnya, 18 paskibraka putri yang biasa menggunakan jilbab, diminta untuk melepas jilbabnya saat prosesi pengukuhan 13 Agustus 2024 lalu. 

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut bahwasanya, pihaknya akan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79. 

Arahan tersebut menegaskan bahwasanya Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara. 

BACA JUGA:Ada Usulan Suswono Jadi Wakil Gubernur, Dampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian dalam konferensi pers dikutip Jumat 16 Agustus 2024. 

“Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah,” tambahnya. 

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi membantah terkait pemberitaan yang menyebut pihaknya meminta 18 paskibraka putri lepas jilbab saat pengukuhan di IKN. 

Ia mengatakan bahwasanya itu merupakan bentuk kesukarelaan paskibraka dalam mematuhi peraturan saat prosesi pengukuhan. 

"Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara Kenegaraan saja," kata Yudian dalam keterangan tertulis yang diterima DiswayId Rabu 14 Agustus 2024. 

Ia menegaskan bahwasanya tidak ada pemaksaan lepas jilbab terhadap 18 paskibraka putri."Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat," katanya. 

"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," sambungnya

Kategori :