BACAKORANCURUP.COM - Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masih tetap bisa mengakses aplikasi milik DJP, dengan cara menggunakan NPWP lama.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Imam Kasro'i melalui Kasi Pelayanan, Henky saat diwawancara wartawan.
BACA JUGA:1 Pondok Pesantren di Rejang Lebong Belum Terdaftar di Kemenag!
"Karena memang masih cukup banyak wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK jadi NPWP, mereka tetap bisa melakukan akses ke aplikasi DJP atau aplikasi perpajakan lain dengan menggunakan NPWP lama," jelas dia.
Namun tetap, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera dipadankan. Pemadanan bisa dilakukan secara mandiri menggunakan smartphone masing-masing atau juga bisa datang langsung ke Kantor KPP Pratama untuk mendapat panduan pemadanan dari petugas.
"Kami tetap mendorong kepada setiap wajib pajak untuk melakukan pemadanan," ucapnya.