Tak hanya kepala desa, sekretaris desa juga mendapatkan gaji yang lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81, besaran gaji sekretaris desa paling
sedikit yaitu Rp2.224.420 yang setara dengan 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang Il/a.
Kemudian, besaran gaji perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang IIa.
Kategori :