BACAKORANCURUP.COM- Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan bahwa pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2024-2029 tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal
Meskipun sebelumnya beredar isu penundaan. Hal ini sebagaimana disampaikan saat memimpin rapat koordinasi mengenai pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2024-2029.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Raflesia, Lantai II, Kantor Gubernur, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
"Berdasarkan pasal 30 Peraturan Pemerintah, pelantikan tetap dapat dilakukan walaupun anggota dewan terpilih telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam suatu kasus.
BACA JUGA:Gubernur dan Dirjen GTK Ngobrol Strategi Pendidikan
Dimana secara hukum, dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 30, pelantikan anggota DPRD tidak dapat ditunda. Apalagi diketahui mereka sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
"Oleh karena itu, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur tetap dapat dilanjutkan," tegas Khairil.
Ia juga menambahkan bahwa jika setelah pelantikan ada keputusan pemberhentian sementara, hal tersebut akan mengikuti mekanisme yang ada.
"Selama SK pengangkatan dari Gubernur sudah dikeluarkan, pelantikan akan dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 29 Agustus," tandasnya.